Akademisi Undip Nur Hidayat Sardini: Politik Uang Sulit Ditindak, Itu Petugas Pengawas yang Malas

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 15:38 WIB
Akademisi UNDIP Semarang, Nur Hidayat/ Muslihun kontributor Batang
Akademisi UNDIP Semarang, Nur Hidayat/ Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Praktik politik uang kerap mewarnai dalam pesta demokrasi. Bahkan money politics sudah tidak lagi asing bagi masyarakat disetiap Pemilu dan sudah menjadi budaya Indonesia.

Akademisi UNDIP Semarang, Nur Hidayat Sardini menyebut politik uang sudah menjadi perhatian sejak dulu. Namun praktik kotor seperti itu masih dilakukan oleh para politisi.

Meskipun pada hakekatnya sebenarnya bukan tidak bisa ditindak oleh Bawaslu. Namun, hanya saja petugas pengawas Pemilu- lah yang malas.

"Sebenarnya poltiik uang ini bukan tidak bisa ditindak, kan ada juga yang masuk penjara, kalau ada yang bilang politik uang adalah kentut apalagi diucapkan petugas penagwas itu namanya malas. Belum apa apa sudah bilang sulit," ungkapnya usai menjadi narasumber sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Hotel Dewi Ratih, Selasa 7 November 2023.

Nur Hidayat Sardini juga menyatakan bahwa petugas pengawas Pemilu sudah mendapat gaji dari negera dan permanen.

"Harusnya semangat, kewenangannya juga makin luas, bahkan strukturnya juga makin luas, dimana ada KPU disitu ada bawaslu. Jadi tidak tepat jika tidak melakukan penindakan dan lain - lain, karena semua sudah dibekali Bawaslu pusat,"ungkapnya.

Pengawas pemilu kata Nur Hidayat Sardini, harus bisa menguasai wilayah. Bahkan harus tahu terlebih dahulu dibanding lembaga lain.

"Bahkan dalam ilustrasi ektrim, jarum jam jatuh saja disatu titik bawaslu harus tahu duluan dan tahu pula cara mengatasinya," katanya.

Ia mencontohkan jika akan terjadi politik uang, maka Bawaslu harus tahu. Menurutnya politik uang sebenaenya gampang dideteksi siapa pelakunya, berapanya.

Nur Hidayat pun menyebut bahwa Bawaslu punya instrumen aturan lengkap untuk menindak politik uang.

"Jadi yang diperlukan adalah semangat untuk pengawasan. Pengawasan ini terdiri dari dua sampai tiga metode," ucapnya.

Pertama adalah metode pasif yaitu hanya menerima laporan peserta pemilu, masyarakat. Kedua metode aktif yaitu bawaslu harus bisa mnecari dan mampu menemukan seluruh kejadian di wilayahnya.

Ketiga adalah metode partisipatif yang melibatkan banyak stake holder, ormas, warga, hingga pemantau.

Terkait demensi kewenangan sengketa itu antara penyelanggara terutama KPU dan peserta pemilu. Kedua antara penyelanggara dengan penyelanggara. Ketiga antara penyelanggara dengan penyelanggara lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X