Daftar Kota dengan UMK 2024 Tertinggi Besarannya Hampir 6 Jutaan, di Jawa Tengah Ada?

photo author
- Kamis, 16 November 2023 | 11:07 WIB
Daftar Kota dengan UMK 2024 Tertinggi/ Unsplash
Daftar Kota dengan UMK 2024 Tertinggi/ Unsplash

AYOSEMARANG.COM -- Berikut daftar 15 wilayah kabupaten dan kota di Indonesia dengan UMK tertinggi tahun 2024.

Jika kenaikan UMP 15% sesuai keinginan buruh tahun 2024 disetujui, manakah wilayah-wilayah di Indonesia yang memiliki UMK tertinggi, serta berapa besarannya?

Daftar 15 wilayah dengan UMK tertinggi 2024 di Indonesia ini bisa menjadi referensi bagi Anda yang mencari pekerjaan dengan berorientasi pada gaji.

Daftar 15 daerah dengan UMK tertinggi 2024 se-Indonesia ini naik 15% sesuai permintaan pekerja dan disetujui pemerintah atau tidak.

Sebagai informasi, upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah (menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018) yang berupa gaji tanpa tunjangan atau biasa disebut sebagai gaji pokok.

Upah Minimum Provinsi atau UMP atau UMR Upah Minimum Regional, yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak-hak pekerja dalam suatu provinsi.

Upah Minimum Pemerintah dan kota atau UMK adalah upah minimum bagi pekerja yang melamar di suatu provinsi, kabupaten atau kota.

Pemberlakuan UMK pada suatu kabupaten dan kota didasarkan pada jumlah UMK yang berlaku pada suatu provinsi, artinya UMP adalah batas minimal UMK.

Upah minimum atau UMK yang disesuaikan setiap tahun berlaku bagi pegawai baru, dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau 12 bulan (pasal 24 ayat (1) PP 36/2021).

Sedangkan bagi pekerja dan pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun, penetapan gajinya harus didasarkan pada struktur gaji yang disusun dan dilaksanakan oleh perusahaan.

Berikut ini merupakan daftar 15 wilayah dengan UMK tertinggi 2024 di Indonesia.
1. UMK Karawang 2024 adalah sebesar Rp5.952.605,93 per bulan dengan perhitungan Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 15%

2. UMK Kota Bekasi 2024 adalah sebesar Rp5.931.985,43 per bulan dengan perhitungan Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 15%

3. UMK Bekasi 2024 (Kabupaten) adalah sebesar Rp5.908.211,76 per bulan dengan perhitungan Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 15%

4. UMK Jakarta Utara 2024 adalah sebesar Rp5.637.067,70 per bulan dengan perhitungan Rp4.901.798 (UMK 2023) + 15%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X