AYOSEMARANG -- Berikut ini akan kami bahas daftar UMK Jabar 2024 upah minimum dipastikan naik tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi 2024 akan naik di semua provinsi, seiring dengan itu diprediksi daftar UMK Jabar 2024 juga akan naik.
Adapun penghitungan daftar UMK Jabar 2024 akan berdasarkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.
Pengaturan upah tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerinta Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Semua provinsi termasuk Jabar dipastikan akan menetapkan UMK di setiap wilayah paling lama tanggal 30 November.
Nah saat ini sebelum daftar UMK Jabar 2024 ditetapkan maka UMP dan UMK yang berlaku adalah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng pada tahun 2023.
Adapun Daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39