Daftar UMK 2024 Jawa Timur Hore Khofifah Naikan Upah Minimum Rp125 Ribu Tertinggi hingga Terendah Daerah Ini?

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 10:08 WIB
Daftar UMK 2024 Jawa Timur/ jatimprov.go.id
Daftar UMK 2024 Jawa Timur/ jatimprov.go.id

AYOSEMARANG -- Berikut kami bahas daftar UMK 2024 Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.040.244,30.

Setelah Khofifah memastikan UMP Jawa Timur naik 6,13 persen maka dipastikan pula daftar UMK Jawa Timur 2024 juga akan naik.

Khofifah menjelaskan, penentuan kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan berbagai variabel. Di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya dikutip republika, Selasa (21/11/2023).

Khofifah menjelaskan, data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.

Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. "Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Berikut daftar UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur pada tahun 2023:

1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27

Sementara itu daftar UMK Jawa Timur 2024 akan ditetapkan pada tanggal 30 Bulan November 2023.

Demikian  UMP Jawa Timur naik maka dipastikan pula daftar UMK Jawa Timur 2024 juga akan naik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X