Aturan kenaikan upah minimum sendiri telah diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga: TOK! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Segini Besaran Terbarunya Tak Sampai Rp2,1 Juta
Sebelumnya KSPI mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 15 persen.
Di angka Rp5 jutaan, itulah UMP Jakarta 2024 yang telah disahkan dan diumumkan Pj Gubernur DKI.