AYOSEMARANG.COM -- Para pekerja dan buruh di Bekasi masih harap-harap cemas menunggu penetapan UMK Bekasi 2024 kota dan kabupaten.
Jika sesuai jadwal UMK Bekasi 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023, bersamaan dengan daerah lainnya di Jawa Barat.
Lantas berapakah besaran UMK Bekasi 2024 kota dan kabupaten jika mengikuti kenaikan UMP Jabar 2024?
Baca Juga: Jreng! UMK Kota Semarang 2024 Naik 4,02 Persen, Besarannya Cuma Nambah Rp78.778, Jadi Segini...
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya sudah mengumumkan besarakan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 3,57 persen.
Penetapan tersebut dilakukan pada tanggal 21 November 2023 yang lalu.
UMP Jabar 2024 bertambah Rp70.825 menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya.
Tahun 2023 upah minimum Jabar yakni sebesar Rp1.986.670.
Ketentuan kenaikan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jadi tinggal menunggu hitungan hari lagi UMK Bekasi 2024 kota dan kabupaten akan segera diketahui bersama kota lainnya seperti Bandung, Karawang, Bogor, hingga Depok.
Sepeti diketahui, Bekasi memiliki wilayah kota dan kabupaten.
Berikut gambaran perhitungan UMK 2024 Bekasi jika benar naik 3,57 persen saja.