AYOSEMARANG. COM - DPRD Kabupaten Demak mengadakan public hearing atau dengar pendapat untuk mendapatkan masukan-masukan terkait materi Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dengar pendapat melibatkan intasni terkait dan masyarakat agar materi susunan rancangan peraturan daerah (Raperda) optimal sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Public hearing tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak.
Menurut Slamet, dalam penyusunan Raperda perlu melibatkan masyarakat agar materi optimal sebelum disahkan menjadi Perda.
"Memperoleh masukan sebanyak-banyaknya supaya saat ditetapkan Perda memenuhi aspirasi masyarakat," ujarnya dalam public hearing pada Jumat (16/11).
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadailan serta kemanfaatan bagi masyarakat untuk menikmati makanan yang halal.
Menurut Slamet, peredaran produk makanan di masyarakat tidak semua terjamin halal.
"Produksi, peredaran dan perdagangan barang di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya untuk dikonsumi dan digunakan," katanya.
Kata dia, Kabupaten Demak sebagai Kota Wali baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis membutuhkan Perda yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal. (zaidi)