Penghapusan Biaya Uji KIR Bakal Kurangi PAD? Begini Tanggapan Ketua DPRD Demak

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 12:02 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet  (zaidi)
Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet (zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah bakal menghapus biaya Uji Kendaraan dan Retribusi (KIR) dan terminal di terminal mulai tahun 2024.

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mengharuskan pemerintah daerah menghapus biaya uji KIR.

Dengan aturan baru tersebut maka pemerintah daerah (Pemda) terancam kehilangan pendapatan dari sektor retribusi uji KIR dan terminal.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet tak menampik apabila penghapusan biaya uji Kir diberlakukan akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD)

Namun untuk menyikapi itu pihaknya menyiapkan terobosan-terobosan baru, mengingat PAD dalam APBD Kabupaten Demak tahun 2024 naik menjadi Rp 484 miliar,

"Pastinya sehingga kita harus pandai-pandai untuk mencari terobosan bagaimana agar PAD ini bisa tetap mencukupi, artinya PAD kita sudah ada kenaikan jadi Rp 484 M," terangnya, Rabu 29 November 2023.

Ditanya jika KIR bakal dihapus akan mengurangi berapa persan PAD Demak, Slamet mengaku belum mengkalkulasi karena nantinya akan ada aturan baru terkait penghapusan KIR di daerah.

"Belum kita hitung karena ini belum," ujar Ketua DPRD Demak, Slamet.

Orang yang akrab disapa FBS itu menambahkan, meskipun biaya uji KIR nanti dihapus, dengan adanya aturan baru retribusi pajak kendaraan presentase PAD tetap meningkat.

"Jadi ini kan ada aturan baru terkait retribrusi terkait dengan pajak kendaraan, ini kan kita juga bisa mendapatkan presentase yang lebih," imbuhnya (Zaidi).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X