Mau Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 12:41 WIB
Mau Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi/ unsplash
Mau Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi/ unsplash

AYOSEMARANG -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kan terus melanjutkan sejumlah program bansos kepada masyarakat pada tahun 2024.

Dua jenis bansos 2024 yang diprediksi akan diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dengan hadirnya kedua jenis bansos di tahun 2024 ini diharapkan bisa meringankan beban keseharian masyarakat. Adapun PKH dan BPNT sendiri merupakan jenis bantuan yang berbeda.

PKH 2024 diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, sedangkan BPNT dierikan dalam bentuk bantuan pangan. Namun untuk pembagiannya sendiri biasanya bersamaan.

Namun tentunya terdapat kualifikasi yang digunakan sehingga tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat keduanya secara bersamaan.

Syarat Penerima Manfaat Bansos 2024

Seperti yang telah disebutkan bahwa terdapat persyaratan untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT ini. Beberapa syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diidentifikasi melalui e-KTP.

2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.

3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Nantinya warga yang telah terdaftar dan terkualifikasi akan menjadi penerima manfaat dengan mekanisme pembagian sesuai daerah masing-masing.

Namun jika penasaran apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT, sebenarnya bisa diakses dengan mudah secara online.

Masyarakat bisa memantau secara langsung data penerima manfaat bantuan PKH melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X