Formasi CPNS 2024 Jateng Sudah Dibuka? Siap Rekrut 2.166 Fresh Graduate SMA-S1, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:33 WIB
Jadwal pembukaan rekrutmen CPNS Jawa Tengah tahun 2024, lengkap dengan estimasi formasi yang dibuka beserta persyaratan yang harus dipenuhi. (Setkab)
Jadwal pembukaan rekrutmen CPNS Jawa Tengah tahun 2024, lengkap dengan estimasi formasi yang dibuka beserta persyaratan yang harus dipenuhi. (Setkab)

Bisa pula rekrutmen dengan jumlah yang lebih besar atau lebih kecil daripada jumlah PNS yang pensiun tersebut.

Beberapa pertimbangan juga harus dipikirkan secara matang terkait rekrutmen CPNS di wilayah Provinsi Jawa Tengah adalah pertimbangan analisis beban kerja dan kemampuan anggaran.

Untuk kepastian formasi yang akan dibuka juga belum diinformasikan secara lebih lanjut. Akan tetapi jika mengacu pada formasi di Pemerintahan Pusat maka banyak sekali jabatan Pelaksana yang dibutuhkan.n

Formasi Jabatan Pelaksana biasanya diperuntukkan bagi fresh graduate lulusan minimal SMA, SMK, Sederajat.

Jika mengacu pada kebutuhan formasi di tingkat Pemerintahan Pusat tersebut, maka estimasi formasi CPNS Pemprov Jawa Tengah juga akan membuka formasi Jabatan Pelaksana dengan kualifikasi pendidikan minimal lulusan SMA, SMK Sederajat sebagai berikut:

1. Jabatan Operator Layanan Operasional di Instansi Pemerintahan daerah

2. Jabatan Pengadministrasian Perkantoran dengan klasifikasi jabatan Klerek di Unit Instansi Pemda di masing-masing wilayah.

Oleh karena itu, sebelum rekrutmen CPNS di wilayah Provinsi Jawa Tengah resmi dibuka, maka calon pelamar diwajibkan untuk memahami dahulu persyaratan pendaftaran CPNS Pemprov Jawa Tengah 2024.

Berikut persyaratan pendaftar rekrutmen CPNS di Pemprov Jawa Tengah tahun 2024.

1. WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Pelamar dinyatakan berkelakuan baik dengan lampiran SKCK berlaku.

4. Pelamar tidak pernah melakukan tindakan pidana, terlibat permasalahan hukum berat hingga mengalami hukuman penjara.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya dengan alasan apapun.

5. Bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X