Banding Caleg DPRD Purworejo Diterima PT Semarang, Dipidana 6 Bulan Tanpa Menjalani Penjara

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 20:37 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Muhammad Abdullah di PN Purworejo, Senin 29 Januari 2024. (istimewa)
Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Muhammad Abdullah di PN Purworejo, Senin 29 Januari 2024. (istimewa)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa Muhamad Abdullah, calon anggota legistlatif Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem. Keputusan banding tersebut dikeluarkan PT Semarang pada Rabu 7 Februari 2024 dengan Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.

Majelis hakim banding terdiri dari Hakim Ketua Prim Fahrur Razi, Hakim Anggota Agus Hariyadi, Hakim Anggota Dedeh Suryanti, Panitera Pengganti Banding Agoeng Widijantoro.

Dalam amar putusannya, PT Semarang menyatakan dengan diterimanya banding ini, mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024 yang menyatakan terdakwa Muhamad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih''.

Hasil sidang banding PT Semarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.

Hasil sidang banding juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 12.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama bulan.

Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Purworejo pada Senin 29 Januari 2024, Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X