Sidang Kasus Kampanye Diduga Libatkan Anak Dibawah Umur Oleh Caleg di Purworejo Mulai Digelar

- Selasa, 23 Januari 2024 | 21:46 WIB
Suasana sidang kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo, Selasa 23 Januari 2024. (istimewa.)
Suasana sidang kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo, Selasa 23 Januari 2024. (istimewa.)

PURWOREJO, AYOSEMARANG.COM -Kasus calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye mulai disidangkan. Selain agenda pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.

Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo, Selasa 23 Januari 2024.

Terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Saleh hadir di ruang sidang Cakra guna mengikuti sidang.

Baca Juga: Kasus Pelibatan Anak Dalam Pemilu, Caleg di Purworejo Dilaporkan Polisi

Sidang dipimpin oleh Agus Supriyono didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma. Adapun sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Inti dari dakwaan tunggal tersebut terkait pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu yang telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

 

Dalam sidang ini diisi agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dakwaannya hanya berbentuk dakwaan tunggal jadi ada satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Di sini intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan.

 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh terdiri dari empat poin.

 

Pertama yakni terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya. Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

 

"Kemudian yang kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Karena untuk penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X