Baliho Caleg Banyak Dirusak, Ketua DPC PPP Kendal Minta Penyelidikan Serius

photo author
- Senin, 22 Januari 2024 | 21:06 WIB
Baliho sejumlah caleg yang dirusak orang tidak dikenal.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Baliho sejumlah caleg yang dirusak orang tidak dikenal. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Baliho sejumlah caleg yang terpasang di beberapa titik di Kendal banyak dirusak oleh orang tidak dikenal. Pengrusakan ini mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak.

Ketua DPC PPP Kendal, Abdul Syukur bahkan mengutuk tindakan pengrusakan baliho sejumlah caleg, termasuk caleg PPP di beberapa titik. Abdul Syukur, Senin 22 Januari 2024, menyatakan bahwa pengrusakan tersebut dapat menimbulkan reaksi ketidaknyamanan.

"Memicu emosi caleg, saling curiga antar kontestan dan tim sukses, serta berpotensi menciptakan kegaduhan yang mengarah pada instabilitas politik," katanya.

Baca Juga: Cawapres Gibran Santai Tanggapi Kritikan Usai Debat

Ia menyoroti urgensi kerjasama antara penyelenggara Pemilu yakni KPUD dan Bawaslu dengan Polres untuk melakukan pengawasan dan investigasi terkait tindakan pengrusakan. Dirinya juga menegaskan pentingnya menemukan oknum yang bertanggungjawab dan mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, ditemui terpisah Komisioner Bawaslu Kendal, Muhammad Atoillah mengajak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dan pihak terkait untuk melapor ke Bawaslu, disertai alat bukti yang memadai.

"Silahkan untuk melapor beserta alat bukti, siapa saja boleh melapor masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih," terangnya.

Atoillah menyatakan bahwa laporan tidak hanya harus berasal dari pimpinan partai politik, namun dapat diajukan oleh siapa saja. Dia menjelaskan mengenai kemungkinan rusaknya baliho akibat faktor alam bisa saja terjadi seperti hujan dan angin.

Baca Juga: Realisasi Parkir Tepi Jalan 2023, Lampaui Target

Ia menyebut bahwa hal tersebut, bisa menjadi penyebab dan memberikan klarifikasi bahwa pengrusakan baliho atau alat peraga kampanye (APK) termasuk pelanggaran pemilu.

"Bisa diproses sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegas Atoillah.

Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Kendal belum menerima laporan terkait pengrusakan APK di sejumlah tempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X