BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024 di Batang Masih Menjadi Perhatian Utama Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo.
Dalam pernyataan, Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih kekurangan 16.688 surat suara untuk Pemilu 2024. Sebanyak 12.678 surat suara ditemukan dalam kondisi rusak, sementara sekitar 4.010 surat suara tidak terkirim.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan oleh KPU Batang dengan melibatkan 350 SDM selama periode 13 hingga 20 Januari 2024.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bundaran Kalibanteng Semarang, Pemotor Tewas Tertabrak Truk
"Alhamdulillah, proses penyortiran dan pelipatan surat suara telah selesai. Kami akan melaporkan rekapitulasi ini ke pihak provinsi, termasuk surat suara yang rusak atau tidak terkirim. Setelah proses penyortiran, kami menemukan satu dus yang kekurangan jumlah surat suaranya. Kami akan melaporkan hal ini ke pihak provinsi, yang selanjutnya akan melakukan pengadaan dari pabrik sesuai dengan kebutuhan," ujar Susanto, Senin 22 Januari 2024.
Susanto juga memberikan rincian mengenai jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Batang. Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat 632.015 surat suara dalam kondisi baik, 427 surat suara rusak, dan 919 surat suara tidak terkirim. Sementara untuk surat suara DPR RI, jumlahnya mencapai 626.381 surat suara dalam kondisi baik, dengan 6.980 surat suara rusak.
Untuk surat suara DPD RI, terdapat 631.356 surat suara dalam kondisi baik, 341 surat suara rusak, dan 1.664 surat suara tidak terkirim. Selain itu, surat suara DPRD Provinsi Jateng mencapai 631.000 dengan 2.053 surat suara rusak, dan 308 surat suara tidak terkirim. Terakhir, untuk surat suara DPRD Kabupaten Batang, jumlahnya mencapai 629.827 surat suara dalam kondisi baik, dengan 2.877 surat suara rusak, dan 1.119 surat suara tidak terkirim.
Dalam penutup pernyataannya, Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi untuk memastikan kebutuhan surat suara terpenuhi. Surat suara yang tersisa atau rusak akan dimusnahkan tepat sehari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 13 Februari 2024.
"Sesuai dengan ketentuan, surat suara yang rusak atau tersisa akan dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara, yaitu tanggal 13 Februari 2024. Semua surat suara akan dimusnahkan dengan cara dibakar," tegasnya.