BATANG, AYOBATANG.COM -- Ahmad Fauzi, seorang mantan karyawan KSP Bhina Raharja Cabang Batang menghadapi dilema setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak terduga.
“Saya hanya menuntut hak saya, karena saya diberhentikan secara sepihak,” kata Fauzi, yang sertifikat tanah masih ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan kerja.
Fauzi, yang berusia 30 tahu, mengungkapkan kekecewaannya saat audiensi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Rabu 27 Maret 2024.
Baca Juga: Innalillahi, Ibu Korban Kecelakaan Maut Odong Odong Vs Truk di Batang Meninggal Dunia
“Saya serahkan sertifikat itu kepada pimpinan cabang berinisial F saat saya mulai bekerja. Sekarang mereka malah menyangkalnya,” ungkapnya dengan nada frustrasi.
Kuasa hukum Fauzi, Lukman Hasanudin menegaskan, bahwa mereka akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Pihak koperasi tidak pernah menghadiri undangan mediasi yang diberikan oleh Disnaker Kabupaten Batang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Penahanan sertifikat tanah itu sangat tidak wajar. Kami akan berjuang untuk mengembalikan hak-hak klien kami,” ujar Lukman.
Baca Juga: Urai Kemacetan Puncak Arus Mudik, Tol Batang-Semarang Berlakukan Sistem Satu Arah 5-7 April 2024
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten, Miftakhur Rozak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan untuk klarifikasi dan mediasi, namun pihak pengusaha tidak pernah hadir.
“Kami akan mengeluarkan anjuran jika mediasi berhasil, dan jika kedua belah pihak sepakat, akan dibuatkan perjanjian bersama,” jelas Rozak.