Alasan KPU menggunakan PKPU itu karena DPR reses, sehingga tidak bisa dilakukan konsultasi. Padahal, saat reses DPR bisa bersidang atas izin pimpinan DPR. Semestinya, menurut Charles, KPU berkirim surat ke DPR, pada 17 Oktober 2023 untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/2023, dan PKPU bisa selesai dalam waktu satu hingga dua hari. Tapi, hal itu tidak dilakukan KPU.
Selanjutnya, KPU menggelar tes kesehatan Capres-Cawapres pada 26 Oktober 2023, dilanjutkan pada 27 Oktober membuat berita acara terima berkas pendaftaran. Kemudian, pada 28 Oktober dilakukan verifikasi.
“Dalam praktiknya, berita acara semestinya dibuat pada hari pelaksanaan pendaftaran. Kemudian, DPR selesai reses pada 30 Oktober dan pada 3 November keluar PKPU 23/2023 setelah konsultasi ke DPR, Kementerian hukum dan HAM,” papar Charles.
KPU merevisi PKPU Nomor 19/2023, namun telat dan PKPU 23/2023 tidak disebutkan berlaku surut serta tidak disebutkan bahwa pendaftaran menurut PKPU Nomor 19/2023 sah berdasarkan PKPU terbaru.