BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dalam langkah progresif menuju keadilan yang lebih inklusif, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) L&J, bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, telah mengadakan sesi penyuluhan hukum gratis.
Sosisalisai tersebut dihadiri oleh para pemimpin dan anggota LBH dari Semarang dan Pekalongan pada Jumat 3 Mei 2024.
Acara ini menandai sebuah momen penting dalam upaya memberikan akses hukum kepada mereka yang paling membutuhkannya.
Riska Abdurahman, SH, MH, Ketua LBH L&J Semarang, menekankan pentingnya sosialisasi di Lapas Kelas IIB Batang, paslanya banyak tahanan dan naraspida yang belum mengetahui cara mendapatkan hak bantuan hukum negara secara gratis.
“Banyak tahanan dan narapidana yang belum menyadari hak mereka untuk mendapatkan panduan hukum secara gratis. Kami hadir di sini untuk memberikan pengetahuan itu, karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa pendampingan hukum hanya tersedia di polres, dan setelah itu,mereka harus menghadapi persidangan tanpa bantuan hukum yang memadai," ungkap Riska Abdurahman.
Dalam acara terawbut juga ditandatangani kerjasama yang mencakup Memorandum of Understanding (MOU) dengan Lapas, yang memungkinkan tahanan untuk meminta panduan hukum dari LBH L&J.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum,” tambah Riska.
Di setiap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan oleh Pengadilan Negeri, tahanan dan narapidana kini dapat mengakses bantuan hukum dari negara.
Baca Juga: Materi Ini Paling Sulit! Bocoran Soal UTBK 2024 Penalaran Umum hingga Matematika Beredar di Twitter
"Karena dalam sosisialiasi tadi yang salah satu narapidana menyampaikan menyampaikan bahwa didampingi hukum itu di Polres saja, setelah masuk persidangan pengacarannya yang ditunjuk oleh Polres. Katanya sudah saya sampai di sini saja, terus kemudian selanjutnya dalam persidangan itu tidak ada yang mendampingi," jelasnya.
Ini merupakan langkah signifikan, mengingat banyak tahanan yang sebelumnya mengira mereka harus membayar untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Setiap terdakwa berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum dari negara, tanpa biaya. Para tahanan itu, kalau bantuan hukum itu pasti membayar. Padahal kan semua terdakwa itu berhak untuk mendapatkan, pendampingan bantuan hukum atau bantuan hukum dari negara," ujar Riska,
Riska juga menegaskan komitmen LBH L&J dalam memperjuangkan hak-hak hukum bagi setiap individu.