Sedang Melintas, Pengendara Motor di Gemuh Tertimpa Pohon Asem yang Tumbang

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 07:48 WIB
Penanganan pohon tumbang dan evakuasi korban yang tertimpa pohon di Desa Pamriyan, Gemuh.  (Dokumen BPBD Kendal)
Penanganan pohon tumbang dan evakuasi korban yang tertimpa pohon di Desa Pamriyan, Gemuh. (Dokumen BPBD Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -Sebuah pohon asem berukuran besar tiba-tiba tumbang dan menimpa seorang pengendara motor yang melintas.  Akibatnya, korban mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas setempat.

Pohon tumbang yang tumbang ini berada di jalan Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh. Pohon jenis asem londo berdiameter sekitar 80 sentimeter tumbang Senin 6 Mei 2024 malam.

Pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Muhammad Rijal Nuruzzaman, warga Desa Pamriyan Gemuh ini terkena dahan dan ranting yang ambruk. Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Dikonfirmasi Kepala BPBD Kendal Ali Sutariyo Selasa 7 Mei 2024 pagi membenarkan kejadian tersebut. "Iya benar, telah terjadi pohon tumbang tadi malam. Namun sudah dilakukan penanganan dan evakuasi," katanya.

Untuk korban sendiri  dievakuasi warga dibantu PMI Kendal dan  mengalami luka memar. Selain itu, pohon yang tumbang tersebut juga menimpa jaringan listrik PLN dan menutup akses jalan napak tilas di Desa Pamriyan.

Baca Juga: 105 Rumah Terendam Banjir Rob di Kartika Jaya, Warga Tetap Bertahan

"Evakuasinya terkendala jaringan listrik dan telekomunikasi, karena itu cukup lebat," imbuh Ali.

Meski begitu, BPBD Kendal berhasil melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang hingga pukul 21.30 WIB. Akibat peristiwa ini, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati saat bekendara.

Selain itu, masyarakat diminta untuk memangkas ranting pohon yang terlalu lebat secara mandiri. Hal itu supaya tidak terjadi peristiwa serupa yang memakan korban jiwa.

"Masyarakat bisa memangkas atau memotong ranting pohon yang lebat secara mandiri. Supaya tidak membahayakan juga," pungkas Kalakhar BPBD Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X