Pekalongan Bersiap untuk Pilkada 2024, Jalur Independen Dibuka Lebar

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 18:25 WIB
Fajar Randi Yogananda, Ketua KPU Kota Pekalongan.  (Istimewa)
Fajar Randi Yogananda, Ketua KPU Kota Pekalongan. (Istimewa)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Kota Pekalongan, yang memiliki sejarah unik dalam pemilihan umum kepala daerah dengan partisipasi calon independen sejak tahun 2010, kembali membuka peluang bagi para calon perseorangan di Pilkada 2024.

“Meskipun pada tahun 2015 ada calon yang sudah mendapatkan tiket, namun tidak digunakan,” ungkap Fajar Randi Yogananda, Ketua KPU Kota Pekalongan.

Dalam sosialisasi pendaftaran Pilkada serentak yang diadakan pada Selasa, 7 Mei 2024, Fajar menekankan pentingnya dukungan masyarakat.

Untuk maju sebagai calon independen, kandidat harus mengumpulkan minimal 23.063 dukungan KTP, yang mencerminkan suara dari empat kecamatan di Kota Pekalongan.

Baca Juga: Universitas Semarang dan Universitas Maritim AMNI Semarang Jajaki Kerjasama untuk Perkuat Pendidikan

“Kami memulai sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada pada 5 Mei 2024. Saat ini, kami menunggu regulasi resmi PKPU baru untuk menggantikan yang lama dan juga Keputusan KPU terkait jadwal Pilkada,” kata Fajar.

Belum ada kandidat independen yang mendaftar secara resmi, namun Fajar menjelaskan bahwa persyaratan untuk calon independen meliputi pengumpulan dukungan KTP sebesar 10 persen dari DPT terakhir, yaitu 25.623.

Selain itu, pendukung yang tidak memenuhi syarat usia dan pekerjaan harus menyertakan surat pernyataan tertentu.

Informasi lebih lanjut tersedia di website KPU Kota Pekalongan. Penyerahan syarat dukungan untuk calon independen akan dimulai pada tanggal 8 Mei hingga 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada tanggal 12 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Baca Juga: Aksi Hentikan Penindasan di Palestina, Serukan Boikot Produk Israel

“Yang membedakan kali ini adalah kami akan melakukan sensus untuk memverifikasi dukungan. Jika terdapat dukungan yang tidak valid, kandidat harus mengganti dengan dua kali lipat jumlah dukungan yang baru,” tambah Fajar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X