Dikesempatan yang sama, John Redo menegaskan sampai saat ini status kliennya belum menjadi tersangka.
"Pak Epy ini pengembangan. Sebenarnya yang ditangkap itu rekannya pak Epy, pak Yogi kalau nggak salah namanya ya. Karena di unit apartemennya dia jam 5 sore itu didatangi Polres Jakarta Barat, di dalam kamarnya itu ditemukan di dalam toples kira-kira, menurut keterangan penyidik ada 4 gram ganja," ujarnya.