Setelah Daftar di PPP, PDIP dan Nasdem, Windu Suko Basuki Daftar Bacabup di PKB Kendal

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 13:13 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat yang juga wakil bupati Kendal Windu Suko Basuki mendaftar Bacabup di DPC PKB Kendal.  (Dokumen DPC PKB Kendal)
Ketua DPC Partai Demokrat yang juga wakil bupati Kendal Windu Suko Basuki mendaftar Bacabup di DPC PKB Kendal. (Dokumen DPC PKB Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah sebelumnya mendaftar di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, Wakil Bupati Kendal yang juga Ketua DPC Partai Demokrat mendaftar bakal calon bupati (Bacabup) di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Didampingi pengurus DPC Partai Demokrat Kendal, Windu Suko Basuki mendaftar di DPC PKB Kendal Selasa 14 Mei 2024. Usai menyerahkan berkas pendaftaran, dirinya menyampaikan  sebagai kader Partai Demokrat menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai kontestan di Pilkada Kendal 2024.

“Kali ini mendaftar di PKB yang merupakan partai pemenang Pemilu di Kendal. Tentunya ini sesuai dengan kebijakan dari atas yang menyatakan jika maju harus berkoalisi," jelasnya.

Basuki berharap, di Pilkada tahun ini dirinya bisa maju bersama PKB yang merupakan partai pemenang. "PKB ini partai pemenang. Menang di Pileg ya tentu bisa dengan mudah menang di Pilkada nanti," pungkasnya.

Baca Juga: Pilkada Kendal 2024 Tanpa Pasangan Calon Perseorangan

Sementara itu  Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, hingga kini sudah ada 3 kandidat yang telah mendaftar di PKB untuk maju Pilkada Kendal.

"Sudah ada 3 orang yang daftar, yang 2 daftar lewat sistem atau aplikasi Sicada dan  hari ini Wabup Basuki datang ke kantor DPC PKB," kata Makmun.

Dikatakan,  dalam penjaringan calon kepala daerah, PKB membuka pendaftaran seluas-luasnya bagi masyarakat dengan menggunakan dua  mekanisme.

Terkait dua orang pendaftar yang mendaftar secara online, Ketua DPRD Kendal ini  tidak menyebutkan secara rinci. Yang jelas saat ini sedang melakukan komunikasi dengan dua tokoh tersebut.

pilkadaBaca Juga: Kepikiran Nyalon Bupati atau Wali Kota di Pilkada Jalur Independen? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Masih terus kita komunikasikan dan sampai saat ini belum datang ke DPC PKB," ungkapnya.

Nantinya , setelah pendaftar menyerahkannya berkasnya ke DPC, akan diserahkan ke DPP dan dilakukan sejumlah tahapan hingga diterbitkannya rekomendasi.

"Namun yang jelas, rekomendasi itu sepenuhnya adalah hak DPP," tegasnya.

Meski demikian, dia menyebut bahwa, PKB sebagai partai pemenang di Kabupaten Kendal memiliki sebuah kepentingan besar, yakni bupati terpilih sesuai yang ditekankan DPP harus yang diusung PKB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X