BATANG, AYOSEMARANG.COM - Di tengah meningkatnya kejadian kecelakaan bus pariwisata yang digunakan untuk study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran berisi tips pemilihan kendaran kepada Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah, dan perusahaan otobus.
Surat edaran ini merupakan respons atas seruan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan hasil rapat koordinasi antar Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap angkutan bus pariwisata.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Batang, Moh Kholip, menegaskan pentingnya surat edaran ini, Sabtu 18 Mei 2024.
“Kami mengeluarkan tips pemilihan kendaraan bus untuk wisata atau study tour sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor AJ.202/1/1/DRJD/2022 tanggal 31 Mei 2022, yang meminta adanya himbauan pengecekan kendaraan angkutan pariwisata,” ujar Moh Kholip.
Ia juga menambahkan bahwa surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.
Dalam surat edaran tersebut, Dishub Batang menghimbau satuan pendidikan yang hendak menggunakan angkutan pariwisata untuk selalu aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi.
“Pastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Sistem Perizinan Angkutan Orang dan Multimoda (SPIONAM),” tegas Moh Kholip. Alamat SPIONAM dapat diakses di https://spionam.dephub.go.id.
Selain itu, satuan pendidikan juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan Dishub setempat guna melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) pada armada bus yang akan digunakan.
Berikut adalah beberapa tips penting dalam pemilihan kendaraan untuk study tour yang dikeluariab oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.
1. Pastikan ijin uji berkala kendaraan masih berlaku, yang dapat dilihat pada kartu uji berkala.
2. Cek izin operasional pariwisata yang masih berlaku, informasi ini tersedia pada kartu pengawasan atau di situs SPIONAM.
3. Konfirmasi bahwa pengemudi memiliki kompetensi, pengalaman, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.