KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Seorang kakek berusia 64 tahun harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan berjualan judi togel di sebuah kios di Pasar Boja. Budi Prayitno warga Desa Bebengan ini nekad berjualan nomor togel jenis Sydney dan Hongkong serta kupon putihan ditempat umum.
Penangkapan penjual judi togel ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya penjualan judi nomor togel di sekitar kios Pasar Boja.
“Dari informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi.
Dalam penyelidikan tim mengetahui memang benar adanya telah terjadi perbuatan permainan judi nomor togel jenis sydney dan hongkong serta kupon putihan yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Ratusan Kasus Judi Terungkap! Inilah 3 Daerah Pencetak Penjudi Terbanyak di Jawa Tengah
Modusnya tersangka menjual atau melayani para pemasang nomor togel yang datang langsung di kios pinggir jalan sekitar Pasar Boja. “Tim kemudian melakukan penangkapan tersangka yang sedang melayani nomor togel,” imbuhnya.
Ikut diamankan barang bukti berupa uang, pulpen, kertas karbon dan beberapa bendel kupon penjualan. Modusnya tersangka mempunyai tempat penjualan judi nomor togel yang berada disekitar Kios Pasar Boja.
“Jadi warga yang memasang dan angka undian keluar maka pembeli akan mendapatkan hadiah. Namun sebaliknya apabila tidak sesuai dengan angka undian yang keluar maka uang pembelian angka yang dipasang ditarik oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan bakal dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 Ke 1e dan ke 2e KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana perjudian jenis togel.