KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Penasehat hukum terdakwa orderan fiktif yang mengegerkan warga Karangayu Cepiring meminta Niken Mayangsari dibebaskan. Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memaparkan rencana dakwaan dalam siding di PN Kendal.
Tim penasihat hukum terdakwa kasus Niken Mayangsari pun meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Dalam sidang kedua dengan agenda pengajuan nota keberatan (eksepsi) di PN Kendal Jumat 24 Mei 2024 sore, Ketua tim penasihat hukum Khaerul Umam menilai JPU tidak bisa merinci dakwaan.
“Jadi JPU tidak merinci 400 pesanan barang dan 200 order jasa yang didakwakan kepada klien kami yang ditujukan kepada Syahrul Maulana,”katanya dihubungi Sabtu 25 Mei 2024.
Ditambahkan, poin keberatannya jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, artinya legal standingnya tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Tidak Pernah Pesan Barang Apapun, Warga Karangayu Cepiring Ini ‘Diteror’ Orderan Fiktif
“Selain belum bisa memberikan pemaparan secara rinci, dakwaan JPU yang masih subyektif. Eksepsi kewenangan mengadili kasus yang didakwakan kepada Niken tidak terjadi di Kendal,”ungkapnya.
Bersama tiga penasihat hukum lainnya, yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), meminta JPU memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) dakwaan untuk kepentingan pembelaan.
Pasalnya sejak sidang pertama JPU belum memberikan berkas perkara. Padahal sesuai pasal 72 KUHAP , tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari bap yang didakwakan JPU.
“JPU harus segera menyerahkan BAP sebelum persidangan ketiga dimulai, jika tidak kami dakwaan yang dilayangkan oleh JPU,” tegasnya.
Dalam persidangan kemarin tampak ayah Niken juga cukup tegang saat menghadiri sidang putrinya. Dalam sidang tersebut JPU memberikan kepastian penyerahan BAP kepada tim penasehat hukum Niken.