BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Jelang kontestasi Pilkada serentak 2024 yang mulai memanas dan sudah bermunculan bakal calon bupati dan wakil bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan tentang netralitasnya.
Pasalnya, tidak sedikit nama ASN tercatat mendaftarkan diri ke salah satu partai maupun perseorang untuk maju dalam Pilkada di berbagai daerah.
Netralitas ASN pun menjadi sorotan Badan Kepegawaian Negara dan mengancam diberhentikan tidak hormat jika ASN melanggar aturan yang ada.
"ASN itu harus netral, ketika mau mendaftar harus mengundurkan diri dari ASN, wajib. Kalau tidak mengundurkan diri dia akan diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono
saat mengunjungi Kabupaten Batang Selasa 21 Mei 2024.
Baca Juga: Bukan Cuma Tapera, Ini 7 Daftar Potongan Gaji Lainnya untuk Karyawan Swasta
Ia menyatakan, seorang ASN yang mendaftarkan sebagai bakal calon kepala daerah diharuskan mengundurkan diri. Karena saat penetapan calon di KPU mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri.
"Ketika pendaftaran itu kan sudah ada surat mengundurkan diri. Ketika sudah ditetapkan, SK Mendagri harus sudah diserahkan," terangnya.
Selain itu, ketika ASN tidak maju dalam Pilkada, mendukung hanya diperbolehkan sebatas di bilik TPS saja ketika mencoblos. Selain itu tidak diperkenankan.
Saat ditanya terkait ASN yang baru mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di partai politik, pihaknya kembali menekankan pada netralitas. ASN harus menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan condong ke partai politik manapun.
Baca Juga: Nyebrang Jalan, Mahasiswi Kenal Begal Payudara di Kawasan Unnes Semarang
"Kita kembali ke netralitas, kalau dia sudah mengarah ke partai, ini sudah ada kecenderungan ke sana. Ini perlu hati-hati juga ini, karena akan menjadi sasaran empuk. Kalau dibilang tidak boleh, saya sebagai ASN ya tidak boleh. Karena dia sudah mendekati dan mengarah ke dukung mendukung," terangnya.