Kebakaran Menggegerkan Desa Bandar, Satu Nyawa Melayang

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 17:57 WIB
Petugas Damkar dibantu Polsek dan Koramil Bandar padamkan api.  (Dok)
Petugas Damkar dibantu Polsek dan Koramil Bandar padamkan api. (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kabut tebal masih menyelimuti Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, setelah peristiwa tragis kebakaran merenggut satu nyawa, Senin sore 3 Juni 2024.

Kabid Damkar Satpol PP Kabupaten Batang, Moechamad Safi'i, mengkonfirmasi kejadian tersebut.

"Iya, info yang masuk pada pukul 15.40 menyebutkan adanya satu korban meninggal, namun kami masih menunggu laporan resmi untuk detail lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi melalui pesawat teleponnya.

Diketahui, laporan tentang kebakaran itu pertama kali masuk sekitar pukul 15.00. Tanggapannya cepat, satu mobil pemadam kebakaran dari Batang Kota langsung meluncur, diikuti oleh dua mobil damkar dari Kecamatan Bandar. Total, tiga mobil damkar bergegas menuju lokasi kejadian.

Baca Juga: Tidak Dibacakan, Rapat Paripurna DPRD Kendal Berjalan 10 Menit

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kebakaran tersebut merenggut nyawa seorang pria paruh baya yang bernama Buang. Jenazah korban saat ini telah berada di Puskesmas Bandar.

"Saat ini, tim masih berada di lokasi untuk menangani situasi ini," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengonfirmasi insiden kebakaran tersebut. Petugas masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Bandar, AKP Teguh Werdiyanto, yang mengonfirmasi adanya satu korban jiwa dalam peristiwa tragis ini.

Baca Juga: Kronologi Laga Tarkam di Semarang Penuh Pemain Liga 1 Rusuh: Bermula dari Handball, Dikasuskan ke Polisi

Kehilangan satu nyawa dalam peristiwa kebakaran ini menjadi pukulan berat bagi Desa Tumbrep dan sekitarnya. Para petugas terus berupaya memadamkan sisa-sisa api serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti dan mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X