KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Menanggapi dugaan praktik jual beli seragam sekolah untuk peserta didik baru di SMP Negeri 4 Cepiring, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera memanggil pihak sekolah.
Dihubungi Kamis 6 Juni 2024, Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay mengaku belum mengetahui adanya pelanggaran berat tersebut. Tapi adanya informasi jual beli seragam yang dilakukan pihak sekolah, pihaknya langsung melakukan investigasi.
Ferinando sudah mengantongi rekaman video yang mengharuskan wali murid untuk membeli seragam sekolah. Selain itu beberapa bukti lainnya dari wali murid yang diharuskan beli seragam sebagai syarat pendaftaran ulang peserta didik baru.
“Ini kami sudah ada bukti. Rencananya Jumat akan kami panggil orangnya. Supaya bisa segera selesai,” tegasnya.
Ditegaskan, untuk daftar ulang peserta didik baru, semua sekolah negeri gratis, atau tidak ada pungutan apapun. Baik bayar uang gedung, seragam dan lain sebagainya. “Sekolah negeri harusnya gratis,” imbuhnya.
Baca Juga: Beredar Video, Oknum Guru di Kendal Diduga Jual Seragam untuk Siswa Baru
Siswa harusnya diberikan kebebasan untuk membeli seragam. Jadi kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, dan komite, dilarang keras mengadakan pengadaan seragam sekolah. “Jadi siswa bebas, mau beli seragam dimana terserah. Sesuai kemampuan orang tua siswa,” tegas Ferinando.
Sekolah boleh memfasilitasi koperasi sekolah untuk pengadaan atau yang menjual seragam, namun sifatnya tidak boleh memaksa. “Siswa berhak beli atau tidak membeli. Dan itu bukan bagian dari syarat penerimaan peserta didik baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar video diduga terjadi di SMPN 4 Cepiring yang mematok pembelian seragam hingga Rp 1.650.000. Dalam rekaman video oknum guru menjelaskan kepada orang tua atau wali murid terkait biaya administrasi yang harus dibayar dan jumlah seragam sekolah yang didapat.