Diberitakan sebelumnya, saat ditangkap Virgoun sedang bersama seorang wanita berinisial PA pada pukul 01.00 WIB dini hari usai menghisap sabu sabu.
Terkait status tersangka atau direhabilitasi, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana barang bukti tersebut didapatkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan selama waktu 3x24 jam untuk menentukan status Virgoun.
"Kami punya waktu 3x24 jam pendalaman pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. Apa nanti dinaikan status tersangka atau tidak," tutur Panjiyoga.