KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal sepakat menandatangani persetujuan bersama terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2015- 2045. Dalam rapat paripurna Rabu 26 Juni 2024, Bupati Kendal yang diwakilkan Sekda Kendal menandatangani rancangan peraturan daerah ini menjadi Perda.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun berharap Perda RPJPD ini sebagai arah kebijakan pembangunan daerah 20 tahun kedepan. Hal ini untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan berkurangnya angka kemiskinan yang tercermin pada tingkat pendidikan yang tinggi dan derajat kesehatan yang baik.
“Selain itu terwujudnya rasa nyaman di masyarakat Kabupaten Kendal dengan adanya perencanaan pembangunan yang baik,”katanya.
Ditambahkan dengan telah disetujui bersama Rancangan peraturan daerah RPJPD Kabupaten Kendal 2025-2045, maka diharapkan bisa menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi.
“Selain itu juga menjadi acuan dalam menyusun program pada pemilihan kepala daerah yang akan disampikan kepada masyarakat baik secara lisan maupun tertulis saat kampanye,” imbuhnya.
Baca Juga: Kendal Liveable 2045, jadi Visi RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2045
Sementara itu Sekda Kendal Sugiono yang membacakan sambuta Bupati Kendal menyampaikan, tingkat pengangguran terbuka turun di tahun 2023 menjadi sebanyak 5,70 persen dimana sebelumnya diangka 7 persen.
“Indeks pembangunan manusia naik, menjadi indikator untuk mendapatkan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. Untuk itu diperlukan upaya sinergitas untuk meningkatkan semua aspek dan pelayanan publik,” terangnya.
Dikatakan, penyusunan RPJPD Kendal ini mengacu keselarasan pembangunan nasional dan propinsi Jawa Tengah. “Nantinya Kabupaten Kendal dapat menjadi kota nyaman kemudahan akses kesehatan, pendidikan dan lingkungan aman,” imbuh Sekda Kendal. (adv)