Jika Aparatur Desa Korupsi, Status Desa Antikorupsi Dicabut

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 16:24 WIB
Inspektorat Jateng mengevalusi Desa Ngampelwetan sebagai Desa Anti Korupsi.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Inspektorat Jateng mengevalusi Desa Ngampelwetan sebagai Desa Anti Korupsi. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Status desa antikorupsi yang melekat pada Desa Ngampel Wetan kecamatan Ngampel terus dipantau dan dimonitoring. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan dua kali dalam setahun.

Ketua tim monitoring dan evaluasi, Lilik Sugiyarti mengatakan, kegiatan in dilakukan sebagai upaya nyata pencegahan korupsi melalui keberlanjutan program Desa Antikorupsi.

"Guna keberlanjutan program Desa Antikorupsi, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan monev kepada 29 Desa Antikorupsi di Jawa Tengah yang telah dibentuk. Salah satunya di Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal ini," ujarnya.

Dijelaskan , sesuai dengan pedoman monev antikorupsi KPK RI, monitoring dan evaluasi dilaksanakan dua kali dalam setahun. Di mana status Desa Antikorupsi sendiri berlaku selama lima tahun.

"Dan setiap tahun akan diadakan monitoring dan evaluasi, apabila ditemukan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa, maka status Desa Antikorupsi itu akan dicabut," imbuhnya.

Baca Juga: Maksimalkan Pemberantasan Korupsi, Kejari Kendal: Berawal dari Pencegahan

Sementara itu, Kepala Desa Ngampel Wetan, Abdul Malik, mengatakan desanya lolos sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2022. Untuk itu, setiap tahunnya dilakukan monev oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan lima tahun dilakukan monev oleh KPK.

"Monev sebagai dasar, apakah desa kami, Desa Ngampel Wetan masih layak menyandang predikat Desa Antikorupsi. Jadi akan dimonev oleh Inspektorat Provinsi setiap tahun dan oleh KPK RI lima tahun sekali," ungkapnya.

Malik menjelaskan, kegiatan awal monev oleh Inspektorat Provinsi berkaitan dengan 18 indikator Desa Antikorupsi. Di mana pihaknya harus memenuhi beberapa kriteria yang belum selesai 100 persen.

"Jadi ada 18 indikator yang kemudian harus kita penuhi setiap tahunnya. Yaitu tadi untuk mencapai seratus persen Desa Antikorupsi. Jadi pemerintah desa akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red)," jelasnya.

Laporan dari Desa Ngampel Wetan, lanjut Malik, setiap tahun harus sampai ke KPK. Baik kegiatan fisik Dana Desa (DD) maupun bantuan-bantuan lainnya.

"Jadi berbeda dengan desa lain. Kami Desa Ngampel Wetan mempunyai laporan tersendiri, di 18 indikator tadi, untuk kemudian menjadi penilaian setiap tahun, agar layak atau tidaknya menyandang status Desa Antikorupsi," imbuhnya.

Dikatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten, Kominfo dan Dispermasdes, yang selama ini sudah membantu kegiatan penilaian Desa Antikorupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X