SEMARANG. AYOBATANG.COM -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, meresmikan implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah.
Peresmian ini berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Hari ini, semua 35 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah sudah mampu melayani masyarakat secara elektronik, khususnya dalam hal sertifikat tanah. Transformasi digital adalah tuntutan zaman sekaligus tuntutan dari pelayanan publik yang harus kita jawab melalui alih media. Dari serba fisik, serba konvensional, menjadi serba elektronik," ujar Menteri AHY dalam sambutannya.
Dengan peresmian ini, Jawa Tengah menjadi provinsi ke-20 di Indonesia yang telah mengimplementasikan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik di seluruh Kantor Pertanahannya. Implementasi layanan ini diharapkan dapat menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.
"Dengan Sertifikat Tanah Elektronik, kami berharap semakin aman dari potensi kejahatan pertanahan karena masuk ke dalam database. Walaupun selalu ada kerentanan, serangan siber, kita harus memperkuat sistem pengamanan terhadap semua data tanah dan tata ruang. Tapi kalau ini bisa kita lakukan, insyaallah transformasi digital akan membawa kita semakin baik dan semakin menguntungkan untuk ekonomi negara," tutur Menteri AHY.
Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, juga menyampaikan bahwa implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat. Ia berharap ke depannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat lebih meningkat.
"Pemerintah Provinsi Jateng mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi layanan sertifikat secara elektronik serta menerbitkan sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat diakses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan," ungkap Nana Sudjana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, melaporkan bahwa sejumlah 20,9 juta atau 97% bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar.
Menurutnya, hal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah yang turut serta mendukung sertifikasi tanah.
"Pada hari ini di-launching implementasi Sertifikat Tanah Elektronik, sebelumnya enam kota sudah dan setelah ini alhamdulillah Jawa Tengah tuntas melaksanakan layanan elektronik. Kami berpesan kepada IPPAT untuk membantu edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama wali kota, bupati, gubernur," papar Dwi Purnama.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri AHY juga menyerahkan Sertifikat Tanah Elektronik yang meliputi 5 sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 1 sertifikat Hak Pakai untuk Komisi Yudisial di Kota Semarang,
4 sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Demak; 2 sertifikat tanah wakaf; 1 sertifikat Hak Guna Bangunan untuk PT PLN, serta 4 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat Kabupaten Kendal dan Grobogan.