Pencuri Minimarket di Patean ini Tinggalkan Tangga Bambu

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 21:45 WIB
Polisi menyita tangga bambu yang diduga digunakan pencuri untuk membobol minimarket di Patean Jumat 12 Juli 2024.  (Dokumen humas polres Kendal)
Polisi menyita tangga bambu yang diduga digunakan pencuri untuk membobol minimarket di Patean Jumat 12 Juli 2024. (Dokumen humas polres Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Aksi pencurian minimarket di Desa Gedong Kecamatan Patean Jumat 12 Juli 2024 meninggalkan jejak. Pencuri meninggalkan dua tangga bambu yang diduga digunakannya untuk masuk ke dalam minimarket.

Aksi pencurian ini diketahui saat Puji Hastuti, karyawan minimarket yang hendak masuk ke minimarket  mengetahui pintu dari arah gudang menuju toko sudah dalam keadaan rusak. Bahkan pintu terlihat terbuka dibagian bawah dan mengetahui barang-barang yang semula didalam etalase dekat kasir sudah tidak ada dan berkurang.

“Tidak hanya itu barang didalam gudang berupa alat DVR CCTV dan rokok  sebanyak 20 slop sudah tidak ada didalam gudang,” ujar Kapolsek Patean AKP Toyib Suharmono.

Diduga pelaku masuk melalui atap dan merusaknya kemudian masuk ke dalam toko. Untuk melancarkan aksi pelaku juga mengambil DCR CCTV.

Baca Juga: Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Kendal Jalin Komunikasi dengan Masyarakat

“Barang yang diambil kebanyakan adalah rokok dengan nilai hampir mencapai Rp 40 juta. Selain itu parfum dan minyak telon juga dibawa kabur serta  perangkat DVR CCTV, “ imbuhnya.

Dikatakan, pelaku dapat masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok pekarangan belakang dengan tangga kayu. Kemudian memotong kawat berduri selanjutnya memanjat tembok toko belakang dengan tangga bambu.

 Setelah berhasil naik ke atap, kemudian merusak atap bagian gudang untuk masuk dan  merusak pintu gudang ke arah toko dan menghambil barang-barang di etalase toko dekat kasir.

Polisi melakukan olah tempat kejadian dan menemukan dua buah tangga bambu dan kayu yang ditinggalkan pelaku. Kasusnya masih dalam penanganan Polsek Patean dan polres Kendal

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X