Gelar Operasi Patuh Candi 2024, Kapolres Minta Anggota di Lapangan Diawasi

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 11:22 WIB
Kapolres Kendal menyematkan tanda operasi patuh candi 2024 dalam apel Senin 15 Juli 2024 di halaman Mapolres Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal )
Kapolres Kendal menyematkan tanda operasi patuh candi 2024 dalam apel Senin 15 Juli 2024 di halaman Mapolres Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kepolisian kembali menggelar operasi patuh candi 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Tema Operasi Patuh Candi 2024 adalah tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas dan dilaksanakan dari tanggal 15- 28 Juli 2024.

Dalam pesannya Kapolres Kendal AKBP Feria Kuniawan meminta satuan lalul lintas  untuk mengevaluasi angka pelanggaran tahun 2023 sebagai dasar untuk penindakan. “Saya menekankan sebelum kegiatan awali dengan doa dan apel dan laksanakan tugas dengan baik dan sesuai SOP,” katanya saat apel di Mapolres Kendal Senin 15 Juli 2024.

Selalu menjaga  keselamatan diri mengedepankan edukasi secara humanis kepada masyarakat serta  optimalkan sinergitas dengan dinas terkait. “Kepada  Kasatgas optimalkan pengawasan kepada anggotanya di lapangan agar melaksanakan tugas dengan benar dan sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Baca Juga: Patroli Rutin Jajaran Polres Kendal, Cegah Kejahatan di Malam Hari

Kapolres Kendal menjelaskan bahwa  operasi patuh candi 2024 fokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Diantaranya  pengendara yang tidak menggunakan helm SNI,  menggunakan handphone saat berkendara,  melawan arus,  melebihi batas kecepatan dan tidak memiliki SIM.

Pihaknya berharap operasi patuh candi 2024 dapat berjalan dengan sukses dan mampu menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Kendal. Kepada masyarakat diimbau untuk selalu tertib dan patuh dalam berlalulintas.

“Dengan tertibnya masyarakat dalam berlalulintas, diharapkan angka kecelakaan dan korban kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X