Upaya Selamatkan Organisasi, PWI se-Bandung Raya Desak Ketua Umum Mundur

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 17:12 WIB
Upaya Selamatkan Organisasi, PWI se-Bandung Raya Desak Ketua Umum Mundur
Upaya Selamatkan Organisasi, PWI se-Bandung Raya Desak Ketua Umum Mundur

AYOSEMARANG.COM -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merupakan organisasi profesi kewartawanan yang menjadi bagian dari organisasi wartawan pertama di Indonesia.

PWi berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta dan hingga kini tanggal tersebut diakui sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

Pada tahun 2024, usia lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah menginjak 78 tahun.

Lahirnya oganisasi PWI bertujuan untuk menjadi wadah para wartawan untuk memperjuangkan bangsa lewat tulisan.

Sejauh ini, sebagaimana para jurnalis Indonesia di masa penggalangan kesadaran bangsa, para wartawan dari generasi 1945 yang masih aktif tetap menjalankan profesinya dengan semangat mengutamakan perjuangan bangsa.

Rahim PWI pun tak sedikit sudah melahirkan sosok pencerah, pembesar, pejuang pers, serta sosok-sosok yang terlahir dengan semangat luar biasa memperjuangkan bagaimana lembaga PWI mampu menjadi satu kekuatan.

Satu tekad, satu suara dengan tetap marwah lembaga terus senantiasa dijaga.

PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung dan secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri.

Masyarakat banyak yang memandang PWI sebagai lembaga yang diisi oleh kalangan intelek.

Maka, tentu PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan, terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.

PWI se-Bandung Raya menilai bahwa:

1. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI;

2. Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI;

3. Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI serta disiplin organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X