Hendak Buang Sampah, Warga Kaget Sukamto Ditemukan Gantung Diri

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:42 WIB
Polisi olah tempat kejadian warga yang tewas gantung diri di kebun belakang rumah.  (Dokumen polres kendal)
Polisi olah tempat kejadian warga yang tewas gantung diri di kebun belakang rumah. (Dokumen polres kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Warga Desa Purwosari Kecamatan Patebon dikejutkan dengan ditemukannya seorang warga yang gantung diri di sebuah kebun belakang rumah warga Sabtu 10 Agustus 2024. 

Penemuan warga yang tewas gantung diri kali pertama diketahui Sagiyem, saat sekira jam 04.30 WIB hendak membuang sampah di belakang rumah.

Sagiyem kaget karena samar samar melihat bayangan orang dan berteriak meminta tolong kepada orang lain untuk mengecek ke belakang.

"Namun dikarenakan keduanya mempunyai gangguan penglihatan maka mendatangi rumah tetangga lainnya untuk mengecek ke belakang rumah. Pada saat di cek bersama mendapati korban Sukamto tergantung," ujar Kasi Humas Polres Kendal Ipda Denny Herawan.

Korban ditemukan tergantung pada leher dengan seutas tali plastik warna biru pada cabang pohon.  Penemuan korban yang tergantung kemudian dilaporkan ke Polsek Patebon dan lakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Pria Gantung Diri di Tower Listrik Ngaliyan Semarang, Diduga Depresi

Petugas yang datang ke TKP melakukan cek dan  bersama piket Satreskrim Polres Kendal, Tim Inafis Satreskrim Polres Kendal dan Petugas Medis Patebon II memeriksa korban.

"Hasil pemeriksaan dari petugas medis Puskesmas Patebon II pada leher almarhum masih dalam keadaan terikat tali tambang. Tidak diketemukan tanda bekas kekerasan atau penganiayaan," imbuhnya.

Selain itu terdapat ciri-ciri pada korban yaitu lidah menjulur, keluar sperma dari alat kelamin dan kotoran dari anus. "Setelah dievakuasi korban diserahkan kepada keluarga dan membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut serta menolak diotopsi," pungkasnya.

Kasusnya masih didalami Polsek Patebon untuk mengungkap  motif korban nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X