Mudahkan Layanan Masyarakat, Tambah Tenant di MPP Kabupaten Kendal

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:08 WIB
Penandatanganan adendum, DPMPTSP Kendal penambahan pelayanan di MPP Kendal.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Penandatanganan adendum, DPMPTSP Kendal penambahan pelayanan di MPP Kendal. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Inovasi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal untuk memberikan layanan kepada masyarakat terus dilakukan. Dengan tujuan memudahkan layanan kepada masyarakat, dilakukan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama di Aula DPMPTSP Kabupaten Kendal.

Penandatanganan adendum ini merupakan kerja sama penambahan pelayanan kepada masyarakat bagi tenant-tenant yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal. Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini terkait adanya  penambahan layanan di Mall Pelayanan Pubik (MPP), terutama pada inovasi E-Mall Pelayanan Pubik Keliling Pedesaan (EMPPING PEDES).

"Tujuan utamanya adalah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar urusan perizinan bisa lebih cepat, efektif dan efesien, terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain seperti masyarakat di wilayah Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Singorojo, Pageruyung, Limbangan, Boja, dan Patean," terang Dwi Haryadi.

Ia berharap dengan adanya penambahan pelayanan ini akan lebih memudahkan masyarakat sesuai dengan perizinan yang perlukan, dan masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi melalui Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan.

Sementara Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, apresiasi kepada DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kerawanan Pilkada Kendal Terpetakan, Polres Kendal Siapkan Antisipasi  

"Tentunya dengan kemajuan teknologi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak membuat inovasi atau terobosan-terobosan baru untuk fleksibilitas dan percepatan layanan perizinan kepada masyarakat, salah satunya dengan adanya penambahan kerja sama  terkait layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan yang digagas oleh DPMPTSP Kendal," tutur Agus Dwi Lestari.

Menurutnya layanan ini nantinya berbentuk mobil pelayanan keliling yang akan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Selain itu, merubah layanan konvensional menjadi layanan digital, yang mana untuk mencetak izin tidak harus datang ke MPP namun bisa dicetak secara mandiri oleh para pelaku usaha yang membutuhkan perizinan.

Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Istianti Taurina Meilani menyampaikan, sebagai salah satu instansi yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal sangat menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal, meningingat penambahan pelayanan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP, Dwi Haryadi, dan diikuti oleh para pimpinan dari tenant-tenant atau instansi pemerintah yang melakukan pelayanan di Kabupaten Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X