KENDAL,AYOSMARANG.COM - -Dokumen permohonan sengketa Pilkada yang dilayangkan Pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan lengkap. Berdasarkan rapat plenoSenin 02 September 2024, Bawaslu Kendal sudah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.
"Hasil Rapat pleno bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill,” terang Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Okatira dalam keterngan tertulisnya keada awak media.
Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon. Selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri Jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon.
Baca Juga: Paslon Dico-Ali Akhirnya Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada Kendal
"Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok 3 September 2024 sampai 12 hari kalender kedepan. Untuk musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan Rabu 03 Sepetember 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Jalan Laut No. 24 Kendal," terangnya.
Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan. Namun demikian jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .
"Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah. Namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 hari," pungkas Hevy.