Yakin Proses Sesuai Aturan, Benny Karnadi Ajukan Pihak Terkait di Bawaslu Kendal

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 12:39 WIB
Bacawabup Kendal Benny Karnadi saat konsultasi ke Bawaslu untuk pengajuan pihak terkait di sengketa Pilkada.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Bacawabup Kendal Benny Karnadi saat konsultasi ke Bawaslu untuk pengajuan pihak terkait di sengketa Pilkada. (edi prayitno/kontributor Kendal)
 
KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi meyakini jika proses yang dilakukan untuk mendaftar ke KPU Kendal yakni rekomendasi DPP PKB sudah sesuai aturan yang ada.
 
Selasa 3 September 2024, Benny mendatangi Bawaslu Kendal. Kedatanganmya untuk mengajukan pihak terkait terhadap salah satu pasangan calon yang ditolak oleh KPU Kendal. 
 
"Saya hanya mengajukan diri sehingga bisa mengikuti proses persidangan," katanya usai konsultasi di Bawaslu Kendal Selasa 3 September 2024.
 
Prinsipnya dirinya bisa ikut dalam proses  musyawarah yang terbuka. "Sengketa ini ada tahapannya ada mediasi antara KPU dan Paslon yang menggugat secara tertutup. Jika tidak ada kesepakatan ada musyawarah terbuka dan saya mengajukan permohonan pihak terkait," terangnya.
 
 
Dikatakan karena ujung-ujungnya masalah ini ada keterkaitannya dengan dirinya, maka Benny Karnadi mengajukan untuk menjadi pihak terkait. "Kalau rekomendasi sesuai dengan prosedur. Rekomendasi keluar tanggal 21 Agustus 2024, kemudian katanya ada pencabutan rekomendasi tanggal 24 Agustus 2024," ujarnya.
 
Ia juga tidak menerima pemberitahuan pencabutan dukungan untuk pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi. Faktanya tanggal 29 Agustus 2024 mendaftarkan ke KPU dan berjalan lancar diterima bahkan di approve oleh DPP PKB.
 
"Jadi apa yang salah, saya tidak tahu juga apakah surat tersebut benar atau tidak. Faktanya proses pendaftaran saya sudah sesuai dengan prosedur," jelas Benny yang juga kader PKB.
 

Sementara Arif Abdurahman Khakim petugas penerima laporan Bawaslu Kendal mengatakan, Benny Karnadi berencana mengajukan permohonan pihak terkait. " Kedatangannya masih konsultasi untuk persyaratan permohonan pihak terkait saja. Berkas belum masuk baru tanya dan ini masih tahap mediasi," katanya.

 
Rencananya Bawaslu akan melaksanakan mediasi yang dilakukan secara tertutup antara KPU dan pemohon pasangan Dico-ustad Ali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X