Penolakan Berkas Pendaftaran Paslon Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Gegabah

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 16:06 WIB
Proses persidangan terbuka dengan agenda pembuktian terkait kasus gugatan sengketa Pilkada Minggu 8 September 2024.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal )
Proses persidangan terbuka dengan agenda pembuktian terkait kasus gugatan sengketa Pilkada Minggu 8 September 2024. (Edi Prayitno/kontributor Kendal )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Penolakan berkas pendaftaran Paslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal,  Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Zainul Munasichin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal gegabah.
 
Saat bersaksi dalam musyawarah gugatan sengketa Pilkada Kendal di kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu 8 September 2024, Zainul Munasichin menegaskan bahwa rekomendasi cakada di Kabupaten Kendal dari DPP PKB, atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
 
"Ini adalah rekomendasi yang final, yang mengikat, sekaligus menggantikan rekomendasi sebelumnya atas nama Tika dan Benny," tegasnya.
 
Zainul menegaskan, PKB ingin rekomendasi atas nama Dico-Ali bisa diterima oleh KPU Kendal. Pasalnya, proses yang dilakukan masih dalam tahapan masa pendaftaran sebelum ditutup pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
 
Pihaknya memaknai bahwa sebelum jam 00.00  WIB alias sebelum masa pendaftaran Pilkada Kendal ditutup, masih dalam ranah partai politik. Artinya, parpol memiliki hak untuk mengganti atau mengubah pasangan cakada yang diusung.
 
"Itu yang selama ini kita lakukan dalam pengurusan Sipol dan Silon. Kami parpol berdaulat dan punya kewenangan penuh untuk mengganti (cakada yang diusung) sebelum pukul 00.00. Lalu kenapa di sistem Pilkada ini berubah," jelasnya.
 
 
Tak hanya itu, Zainul mengaku heran dengan sikap KPU Kendal. Lantaran ketika ada paslon yang sudah didaftarkan langsung dilock. Sehingga, PKB tidak lagi bisa mendaftarkan paslon yang diusungnya.
 
Kondisi ini tentunya merugikan PKB lantaran kehilangan kesempatan dan tidak bisa mengusung calon kepala daerah yang memadai di Kabupaten Kendal.
 
"Harusnya KPU Kendal tetap menerima. Lalu melakukan konfirmasi kepada DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait kebenaran paslon yang diusung dalam Pemilihan Bupati Kendal," terangnya.
 
Terkait B1KWK yang diturunkan kepada paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi kini tidak berlaku. Pasalnya, rekomendasi tersebut telah dicabut karena DPP PKB telah mengeluarkan rekomendasi baru untuk Paslon Dico-Ali.
 
"Ya gak apa-apa di approve untuk paslon Tika-Benny. Pagi kita approve, sore kita ganti. Gak masalah, kan sebelum jam 00.00," ujarnya.
 
"Tanggalnya memang keluar dulu (Tika-Benny) tapi kan eksekusinya belum. Itu biasa. Dinamika partai politik ya memang gitu," sambungnya.
 
DPP PKB Kendal juga menyayangkan sikap KPU Kendal yang langsung menolak berkas pendaftaran. Lantaran tidak melakukan konfirmasi kepada parpol saat masa pendaftaran masih berlangsung.
 
Padahal, KPU dari daerah lain mengkonfirmasi ke DPP PKB terkait kebenaran paslon yang diusung.
 
"DPP membackup penuh terkait gugatan sengketa ini. Harusnya ada mekanisme KPU konfirmasi ke partai, tapi tidak dilakukan KPU Kendal," tandas Wasekjen PKB. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X