Sah, Pilkada Kendal 2024 Diikuti 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 17:39 WIB
Komisioner KPU Kendal Puthut Ami Luhur.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Komisioner KPU Kendal Puthut Ami Luhur. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi berkas pendaftaran hingga tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menetapkan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati kendal yang akan berlaga di Pilkada Kendal 2024.

Penetapan pasangan yang akan ikut kontestasi Pilkada Kendal ini dilakukan KPU Kendal dan diumumkan secara luas kepada masyarakat di halaman web KPU Kendal.

Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur mengatakan keputusan KPU Kendal nomor 1342 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024,  ada 3 pasangan.

“Sesuai lampiran keputusan tersebut  Penetapan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024  disusun berdasarkan urutan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada masa pendaftaran,” terangnya.

Baca Juga: Penelitian Berkas Tiga Bacalon Memenuhi Syarat, KPU Kendal Tunggu Masukan Masyarakat

Dalam lampiran surat keputusan tersebut, tiga pasangan calon yang ditetapkan yakni Mirna Annisa berpasangan dengan Urike Hidayat. Pasangan ini diusung gabungan partai politik yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda dan PSI.

Yang kedua adalah pasangan calon bupati Windu Suko Basuki dengan calon wakil bupati Nashri yang diusung PAN dan Partai Demokrat. Pasangan calon berikutnya yakni Dyah Kartika Permanasari yang berpasangan dengan Benny Karnadi yang diusung PKB dan PDI perjuangan.

“Untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan senin 23 september 2024 mulai pukul 09.00 WIB di kantor KPU Kendal,” pungkas Putut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X