Tidak Besar! Segini Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Batang Nomor Urut 1 dan 2

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Pasangan Fauzi Fallas - Ahmad Ridwan, yang akrab disapa Fallas - Ridwan mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Faiz Kurniawan - Suyono (Muslihun)
Pasangan Fauzi Fallas - Ahmad Ridwan, yang akrab disapa Fallas - Ridwan mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Faiz Kurniawan - Suyono (Muslihun)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Batang, menandai dimulainya babak baru dalam perhelatan demokrasi di kota pesisir utara Jawa Tengah ini.

Di balik angka-angka yang tertera dalam laporan, tersimpan kisah tentang aspirasi, strategi, dan harapan akan masa depan Kabupaten Batang. Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Batang, Ida Susanti, membuka tabir proses penerimaan LADK saat diwawancarai awak media pada Kamis, 3 Oktober 2024.

"Kami sudah menerima LADK dari kedua paslon. Dan juga sudah kami umumkan melalui website JDIH KPU Kabupaten Batang yang tertuang dalam Pengumuman Nomor : 967/Pl.02.5-pu/3325/2024 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye," ujar Ida, matanya memancarkan keseriusan akan transparansi proses pemilu.

Pasangan calon nomor urut 1, Fauzi Fallas dan Akhmad Ridwan, memulai perjalanan politiknya dengan saldo LADK sebesar Rp1.000.000,-. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, M Faiz Kurniawan dan Suyono, melangkah dengan saldo awal Rp2.000.000,-. Angka-angka ini, meski terlihat sederhana, menyimpan potensi perubahan besar bagi Kabupaten Batang.

Baca Juga: Ternyata Cuma Segini Dana Kampanye Cabup dan Cawabup Kendal  

Namun, di balik nominal yang terbilang kecil ini, tersembunyi aturan main yang lebih besar. Ida membenarkan adanya pembatasan pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan KPU.

"Untuk Kabupaten Batang, dana dibatasi maksimal sekitar Rp74.8 miliar per paslon. Dan hal ini pun sudah disepakati oleh kedua paslon," jelasnya.

Pembatasan ini bukan sekadar angka, melainkan upaya untuk menciptakan kontestasi yang adil dan transparan.

"Itu kan pembatasan keluarnya ya. Untuk keluar masuk dana kampanyenya masih akan ada proses selanjutnya," Ida menambahkan, memberikan gambaran bahwa laporan awal ini hanyalah permulaan dari sebuah proses yang panjang dan teliti.

Baca Juga: Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa, Sopir Truk Tewas Mendadak di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Proses pelaporan dana kampanye sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Dimulai dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan diakhiri dengan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Setiap tahap memiliki tenggat waktu yang berbeda, menciptakan alur yang terstruktur dalam pengawasan keuangan kampanye.

Meski baru di tahap awal, semangat transparansi dan akuntabilitas sudah terasa kuat. Laporan dana kampanye bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen para calon pemimpin Batang terhadap tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.

Saat Kabupaten Batang bersiap menyambut pemimpinnya yang baru, proses pelaporan dana kampanye ini menjadi tonggak penting. Bukan hanya tentang angka-angka di atas kertas, tapi juga tentang harapan masyarakat akan kepemimpinan yang transparan dan berintegritas. Dalam setiap rupiah yang dilaporkan, tersimpan janji akan masa depan Batang yang lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X