KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Baliho bergambar calon gubernur dan wakil gunernur Jawa Tengah terpapang di papan reklame di depan alun-alun Kendal dan jalan protokol Kota Kendal. Padahal dalam aturan yang ada jalan protokol dari Makodim hingga Mapolres Kendal bebas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ternyata baliho besar calon gubernur dan wakil gubernur tersebut merupakan baliho yang difasilitiasi KPU Propinsi Jawa Tengah. Terlihat dipojok atas ada tulisan APK difasilitasi KPU propinsi Jawa Tengah dan berlogo KPU.
Saat dikonfirmasi ke Ketua KPU Kendal, Khasanudin membenarkan jika baliho yang dipasang di daerah yang dilarang pemasangan APK adalah fasilitas KPU Propinsi Jawa Tengah.
Dikatakan juga dalam surat KPU Propinsi Jawa Tengah disebutkan menfasilitasi APK pemilihan gubernur dan wakil gubernur di titik lokasi pemasangan pada 35 kabupaten / kota di Jawa Tengah dengan melibatkan pihak ketiga.
“Dalam lampiran surat tersebut mengatakan jalan protokol dari Kodim 0715 sampai Polres Kendal dilarang untuk pemasangan APK namun dikecualikan untuk pemasangan alat peraga yang dilakukan oleh penyelenggaran pemilihan untuk kepentingan sosialisasi,” terangnya.
Baca Juga: Debat Terbuka Pilgub Jateng Digelar Sebanyak 3 Kali, Dimulai 26 Oktober, Ini Jadwalnya
Adapun pemasangan APK yang difasilitasi KPU Provinsi Jawa Tengah dimaksud berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 146 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Dihubungi terpisah Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan sudah melakukan klarifikasi kepada pemerintah daerah dan diterangkan jika KPU propinsi Jawa Tengah berdalih lokasi tersebut yang diperbolehkan untuk difasilitasi KPU propinsi Jawa Tengah sebagai wasaran sosialisasi.
“Langkah Bawaslu Kendal akan meminta keteragan Pemda yang dimaksud dengan sosialisasi seperti apa. Kemudian akan meminta Bawaslu propinsi untuk meminta klarifikasi kepada KPU propinsi karena ini kewenangannya ada di propinsi,” terangnya.
Ditambahkan, persepsi terjemahan kepentingan sosialisasi inilah yang harus dijelaskan Pemda Kendal. Apakah sosialisasi yang dimaksud terkait sosialisasi KPU seperti DPT, hari dan tanggal pemungutan suara atau APK juga termasuk bagian sosialisasi.