KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Keluarga Baladiva Nisrina Maheswari, warga Kedungsuren kecamatan Kaliwungu Selatan yang dianiaya mantan kekasihnya sendiri menanyakan proses hukum ke Polres Kendal Kamis 14 November 2024.
Ibu korban Siti Mariyantin mengungkapkan, hingga saat ini belum mendapatkan keadilan atas kasus penganiayaan yang merenggut nyawa putrinya.
“Sudah hampir empat bulan kasus anak saya masih tergantung, saya sebagai orang tua sudah berjuang untuk memperjuangkan keadilan. Semoga usaha kami dimudahkan untuk mendapat keadilan,” ujarnya saat ditemui di Polres Kendal.
Pihaknya mengaku menyesalkan keputusan kepolisian, karena hanya menempatkan pelaku Muhamad Gunawan di Dinas Sosial Kendal. Padahal sebelumnya pelaku didiagnosa mengalami gangguan kejiwaan.
“Harapannya untuk pelaku kalau memang mempunyai riwayat depresi seharusnya dibawa dan dirawat di rumah sakit jiwa biar diobati. Bukan kemudian dititipkan ke Dinsos, nanti kalau sudah sembuh biar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bisa diadili,” terangnya.
Sedangkan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani menyatakan pihaknya meminta kepada kepolisian untuk melaksanakan gelar perkara khusus.
Baca Juga: Pria ini Tusuk Mantan Pacar dengan Pisau, Sempat Dirawat Korban Akhirnya Meninggal Dunia
“Kami dari kuasa hukum mewakili keluarga korban, meminta untuk dapat ditegakan keadilan, karena sampai sat ini belum mendapat keadilan, sehingga meminta kepada petugas untuk mengadakan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Bila perlu Novita beserta timnya akan mengangkat kasus tersebut kepada Komnas HAM, untuk menuntut keadilan.
“Kami akan tetap berjuang karena dari pihak keluarga menginginkan keadilan seadil-adilnya. Kalau nanti memang diperlukan, nanti kita juga berencana untuk naik mengajukan ke Hak Asasi Manusia,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto menyatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Selain itu ia juga membenarkan bahwa pelaku saat ini berada di Dinsos Kendal.
“Prosesnya masih penyidikan, betul ada di Dinsos, kemarin kita mengajukan perpanjangan namun tidak diperbolehkan oleh Jaksa, karena hasil asesmen kejiwaan pelaku mengalami ganguan jiwa berat,” ujarnya.