Pasca Putusan MK, DPC PDIP Kendal ‘Tantang’ KPU dan Bawaslu Tegakan Aturan

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 14:10 WIB
Jumpa pers pengurus DPC PDI perjuangan terkait putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 di kantor DPC Selasa 19 november 2024.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Jumpa pers pengurus DPC PDI perjuangan terkait putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 di kantor DPC Selasa 19 november 2024. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pasca-putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024, masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila ada intimidasi dan keterlibatan pejabat negara baik polisi atau TNI dalam Pilkada serentak 2024.

Hal itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengatur tindakan tegas terkait netralitas anggota TNI/Polri dalam pilkada.  Putusan MK yang mengubah Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada harus tersampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Akhmad Suyuthi kepada media Selasa 19 November 2024 mengatakan, akan audiensi dengan KPU dan Bawaslu Kendal untuk melihat sejauh mana keberanian Bawaslu dan KPU dalam menegakkan aturan yang sudah ada. “Putusan MK ini sifatnya final dan mengikat,”  katanya.

Baca Juga: Melanggar! Bawaslu Batang Copot APK Paslon Bupati Pakai Logo KPU dan Pemkab

Dikatakan, dalam pelaksanaan Pilkada mendatang sudah tidak perlu lagi ada mobilisasi kepala desa, ASN atau aparatur negara lainnya secara terang terangan. 

“Hal ini justru akan membodohi masyarakat dengan tekanan dan ancaman. Kepala desa ketakutan dengan tekanan dan ancaman dari atasannya untuk memberikan dukungan. Jadi jangan dijadikan alat untuk mengikuti untuk mendukung salah satu calon,” imbuhnya.

Suyuti menegaskan,  apabila masiha ada aparatur yang melanggar berarti tidak memahami dan mematuhi aturan dan konstitusi yang ada di Indonesia. DPC PDIP Kendal tegas mendukung putusan MK dan harus dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada serentak.

“Putusan MK nomor 136 tahun 2024 ini perlu dikawal agar aparatur negara tidak cawe cawe lagi secara massif,” pungkasnya.

Sementara Munawir Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan mengatakan, kewajiban di DPC PDIP  Kendal melaksanakan apa yang diperintahkan DPP.

“Di Kendal sebelum putusan MK keluar banyak dengan terang terangan yang berani berada di dalam tim salah satu calon. Sekarang berani tidak Bawaslu menindak hal tersebut setelah ada bukti foto maupun video,” jelasnya.

Munawir menambahkan, keputusan MK bersifat mengikat bukan hanya penyelenggaraan pemilu tetapi semua pihak termasuk peserta pilkada untuk memenangkan dengan cara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X