Belum Lakukan Perekaman, 1.876 Pemilih di Kendal Terancam Tidak Bisa Nyoblos

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 15:07 WIB
Pemilih pemula saat simulasi pemungutan suara di lapangan Desa Karangayu Cepiring. (edi prayitno/kontributor kendal)
Pemilih pemula saat simulasi pemungutan suara di lapangan Desa Karangayu Cepiring. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Fakta mengagetkan terkuak saat  rapat koordinasi pemungutan dan penghitungan suara di KPU Kendal Kamis 21 November 2024 lalu,  Disdukcapil Kendal menyebutkan  masih ada 1.876 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Akibatnya 1.876 pemilih ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya alias tidak bisa mencoblos. Bawaslu Kendal menyoroti hal tersebut, karena hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria , Jumat 22 November 2024 menuturkan, sesuai dengan PKPU 17/2024 pasal 19 menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain Pemilih KTP-el yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dalam Pemilih Pindahan dan Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di keduanya (Pemilih Tambahan).

Pasal ini menunjukkan bahwa identitas KTP-el merupakan dokumen wajib yang harus dibawa di TPS, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT yang belum melakukan perekaman, belum mempunyai dokumen resmi KTP-el.

“Ya karena belum melakukan perekaman, maka tentunya calon pemilih tersebut kan belum punya KTP, maka ketika di TPS seyogyanya tidak diperkenankan untuk menyoblos, sesuai dengan aturan di PKPU, kecuali nanti ada petunjuk teknis yang berbeda dari KPU RI mengenai ini,” terang Hevy

Baca Juga: Parah, Ternyata Pemilih Pemula Tak Kenal Cabup dan Cawabup Kendal

Bawaslu juga meminta KPU Kendal untuk lebih intens berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan jemput bola terhadap pemilih yang belum melakukan perekaman.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) telah melakukan Langkah aktif dengan membuka Layanan “X-treme (Extra Time Melayani) sebagai Upaya maksimal untuk melayani perekaman pemilih yang berusia 17 tahun sampai tgl 27 November 2024.

Pihaknya berharap KPU Kendal beserta jajarannya aktif untuk mendorong Pemilih yang belum melakukan perekaman untuk datang ke titik lokasi pelayanan agar hak pilihnya tidak hilang.

“Kita sendiri dalam beberapa kegiatannya bekerjasama dengan Disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi pengawas partisipatif melalui Bawaslu goes to school ke beberapa sekolah mendorong para pemilih pemula yg belum melakukan perekaman e-ktp, untuk segera bisa melakukan perekaman. supaya hak pilih dr para pemilih pemula tersebut dapat digunakan di pilkada pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan KPU sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil dan mengerahkan PPK dan PPS untuk jemput bola pemilih pemula untuk perekaman.

“Bahkan kami minta untuk dispendukcapil buka di hari libur sabtu dan minggu serta pas Hari H tanggal 27 November 2024,” ungkap Khasanudin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X