KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal menyepakati dan menyetujui APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna Ketua DPRD Kendal Magfud Soqid mengatakan,pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025 telah mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Rapat Badan Anggaran dan TAPD telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan anggota Banggar bersama Bupati Kendal lewat TAPD Kabupaten Kendal,” katanya.
Dikatakan, dalam rapat pembahasan terjadi penyempurnaan- penyempurnaan dari Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Kendal. Pada intinya bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
“Dengan telah disetujui bersama APBD Tahun 2025, maka tahapan berikutnya lewat Bupati Kendal untuk segera dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah,”imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun dokumen Rancangan Anggaran RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.
“Penyusunan RAPBD bukan sekadar sebuah proses teknis administratif, melainkan juga sebuah upaya strategis dalam merumuskan langkah-langkah pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, menghadapi tantangan zaman, dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah,” terangnya.
Baca Juga: Disetujui, Belanja Daerah Naik Rp 159 Miliar di APBD Perubahan 2024
RAPBD adalah cerminan dari visi dan misi bersama untuk membawa Kabupaten Kendal menuju masa depan yang lebih baik, berdaya saing, dan sejahtera. Ada beberapa poin penting terkait RAPBD Tahun 2025 yakni penyusunan RAPBD mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“RAPBD juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” imbuh Wabup.
Disampaikan juga setiap alokasi anggaran telah mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, serta kondisi perekonomian terkini.
Program prioritas yakni peningkatan kualitas infrastruktur yang mantap dan berkeadilan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah dan ekonomi yang merata. Selain itu juga peningkatan ketahanan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, pemulihan ekonomi berbasis pengembangan potensi unggulan daerah dan sumberdaya alam.
“Ada juga optimalisasi SDM yang berdaya saing, berkarakter, dan handal serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.