Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025, Upah Minimum Kota Surabaya Nyaris Rp5 Juta!

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:32 WIB
UMK Jatim 2025 yang berlaku di 38 kabupaten kota. (pixabay)
UMK Jatim 2025 yang berlaku di 38 kabupaten kota. (pixabay)

35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00

36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00

37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00

38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Dari daftar tersebut dapat terlihat jika Kota Surabaya berstatus pemenag UMK tertinggi dengan besaran nyaris menyentuh nominal Rp5 juta.

Diharapkan UMK Jawa Timur tahun 2025 bisa mengurangi disparitas upah para pekerja di provinsi tersebut.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X