SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -
Dana kredit empat bank BUMN dan milik Pemda yakni empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI nyantol di kasus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Total tagihan empat bank BUMN dan pemda tersebut mencapai mencapai Rp4,8 triliun.
Hal ini diungkapkan salah satu tim kurator pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah dalam jumpa pers di Semarang, Senin 13 Januari 2025 malam.
"Beberapa bank telah kami kirim surat untuk melakukan pemblokiran rekening demi mengamankan harta pailit, tetapi sampai saat ini masih ada beberapa bank yang mengabaikan dan terus menjalankan transaksi perbankan sejak para debitor dinyatakan pailit sampai dengan saat ini," jelasnya.
Sampai saat ini, berdasarkan data tim kurator, total tagihan utang PT Sritex mencapai Rp32,6 triliun.
Tagihan utang terbesar, berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun yang nilainya mencapai Rp24,7 triliun.
Padahal jika dilihat dari data kepemilikan aset, nilainya yang hanya sekitar Rp10 triliun. Artinya tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp32,6 triliun.
Baca Juga: Bawa Pesan Terakhir Suaminya, Poniyem Meminta Kematian Darso Diusut Tuntas
Bahkan, tim kurator,
mencatat adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut. Salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.
Ia menyebut salah satu kendala tim kurator adalah adanya upaya menghalangi kerja kurator untuk mendapatkan data dan mengecek langsung kondisi perusahaan.
"Kurator hingga saat ini belum pernah bertemu langsung dengan Direktur Utama Iwan Lukminto, ketika tim ke lokasi hanya ditemui direktur operasional," tegasnya.
Padahal, menurut dia, debitor pailit sudah tidak memilik hak apapun terhadap PT Sritex usai diputus pailit. Tim Kurator, tegas dia, menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Soal PHK
Terkait keberlangsungan perusahaan, tim kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Jaya, PT Bitratex, dan PT Primayudha, memutuskan tak mengajukan going concern.
Going concern atau asas kelangsungan usaha bertujuan membantu meningkatkan nilai harta pailit maupun mempertahankan harta pailit.
Denny mengatakan, ada dua pilihan dalam menangani kepailitan PT Sritex, yaitu going concern atau pemberesan.