KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Penanganan kebencanaan di Kabupaten Kendal belum bisa maksimal mengingat Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana (TDB), tongkat komando, hingga pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) belum juga diterbitkan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan kebencanaan di Kabupaten Kendal, di ruang paripurna DPRD Kendal, Kamis 30 Januari 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dihadiri Pj Sekda, OPD terkait, BUMD, kades desa terkait dan relawan.
Surat keputusan tersebut akan menjadi acuan segala tindakan dalam penanganan dampak bencana hidrometeotologi yang melanda Kabupaten Kendal. Seperti diketahui ada 31 desa di 8 kecamatan dilanda banjir dan 21 desa dari 7 kecamatan terdampak bencana tanah longsor.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq meminta, SK TDB bisa segera dikeluarkan agar mitigasi bencana di Kabupaten Kendal bisa segera terselesaikan.
"Faktanya adalah dari relawan juga menanyakan SK itu, saya yakin dengan SK itu akan berdampak terhadap mungkin relawan di sekeliling daerah kita," katanya.
Pihaknya juga mendorong agar dana BTT bisa segera dicairkan, sehingga bisa disalurkan untuk penanganan dampak bencana di Kabupaten Kendal.
"Dorongan kami adalah BTT agar segera dicairkan, sehingga persoalan-persoalan yang mendesak. Baik itu dari sisi sampah atau apapun itu ada anggaran dari APBD. Dan itu segera tersalurkan, intinya itu," harap Mahfud.
Baca Juga: Dilanda Banyak Banjir dan Longsor, DPRD Jateng Minta Pemetaan Mitigasi Rawan Bencana agar Lebih Siap
Ditambahkan hasil rapat dengar pendapat ini DPRD memberikan sejumlah evaluasi kepada Pemkab Kendal. Diantaranya terkait tongkat komando yang secara umum dipegang oleh Pj Sekda dan tupoksi masing-masing OPD.
"Meskipun memang sudah berjalan dengan baik tapi secara koordinasi masih banyak catatan. Kami ingin agar ini bisa dievaluasi lagi. Kedepan baik relawan maupun OPD tehnis yang menangani bencana terutama akibat tanggul jebol ini tidak terkesan sendiri-sendiri semua dikoordinasikan jadi satu. Terutama soal data tunggal yang menurut saya harus dibenahi lagi," bebernya.
Sementara Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, meski secara SK TDB ini masih dalam proses, namun pemberlakukan SK tersebut tertanggal 20 Januari 2025.
"SK Tanggap Darurat Bencana tertanggal 20 Januari 2025 dan kita akan berlakukan 60 hari kerja. Saat ini dalam proses, jadi bukan saat ini tapi TMT-nya (Terhitung Mulai Tanggal). Yang penting itu berlakunya adalah tanggal 20 Januari 2025, jadi sudah bisa menjadi dasar," terang Agus.
Dipaparkan, SK TDB inu menjadi dasar, diantaranya untuk melaksanakan rencana kontijensi, mencairkan anggaran BTT dan lainnya. Menurutnya, belum selesainya SK tersebut lantaran laporan beberapa desa belum masuk.
"Jadi kan sebagai dasar. Nanti ada dua SK Bupati, yang pertama itu SK TDB, yang kedua SK Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga," pungkasnya.