Bocah 6 Tahun Ditemukan Tenggelam di Aliran Sungai Giling Desa Cepiring

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 20:49 WIB
Polisi menunjukan lokasi korban tenggelam di saluran sungai Giling Desa Cepiring.  (edi prayitno/kontibutor Kendal)
Polisi menunjukan lokasi korban tenggelam di saluran sungai Giling Desa Cepiring. (edi prayitno/kontibutor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Diduga lepas dari pengawasan orangtuanya, seorang bocah berusia 6 tahun tenggelam di aliran Sungai Giling Desa Cepiring Kendal Jumat  28 februari 2025 sore.

Korban yang bernama AHA yang asli warga Dusun Babadan Desa Kebonharjo Patebon, tinggal bersama orangtuanya di Desa Cepiring.

Kapolsek Cepiring Iptu Effendi Yulianto membenarkan penemuan bocah yang tenggelam di saluran Sungai Giling Jumat sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kejadian tersebut terjadi bermula saat korban sedang bermain di depan rumah tempat tinggal korban yang berdekatan dengan sungai Giling,” katanya.

Tetangga korban melihat bocah yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak ini bermain sendirian di halaman rumah.  Ibu kandung korban sendiri sedang berada didalam rumah untuk melakukan pekerjaan rumah.

Baca Juga: Berniat Selamatkan Teman, Santri Tewas Tenggelam di Sungai Kedung Mijen

Setengah jam kemudian, ibu korban Rukatun menanyakan kepada tetangga tentang  keberadaan korban. “Pada saat ditanya ibu korban, mengira anaknya  ikut masuk kedalam rumah. Namun ibu korban  melihat sandal yang dipakai oleh anaknya berada dipinggir sungai,” imbuhnya.

Mengetahui hal tersebut,  beserta warga menyusuri sungai  dan menemukan korban sudah mengapung di sungai Giling.

“Korban kemudian diangkat dan dibawa ke rumah duka, untuk memastikan keadaan korban petugas polsek Cepiring meminta petugas piket Puskesmas Cepiring melakukan pemeriksaan,” ujar kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis,  korban sudah meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban. Oleh keluarganya korban langsung dimakamkan  dan keluarga korban menerima kejadian tersebut merupakan musibah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X